Adab berpakaian dalam islam beserta dalilnya
Bismillah, Wassallatu wassalamu 'ala rasulillah wa ba'du.
Seperti judul diatas tentu anda yang baru tahu, seperti halnya saya waktu masa belum ngaji hehe, ternyata dalam kita berpakaian Agama Islam sudah mengaturnya dan juga ternyata sampai tata cara buang hajat Agama Islam telah mengaturnya, Masya Allah memang Agama Islam itu agama yang sempurna.
Nah, pada kali ini saya akan mencoba mengumpulkan beberapa adab-adab dalam berpakaian, semoga kita bisa mengamalkannya, karena pastinya dalam keseharian kita, tidak lepas daripada namanya pakaian.
Baik tidak usah panjang lebar, mari kita simak adab-adab berpakaian sebagai berikut :
1. Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan.
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam semua urusannya.” [HR. Al-Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268 (67)]
2. Menutup aurat
Menutup aurat hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [an-Nûr/24:31]
3. Bukan pakaian lawan jenis (kalau anda laki-laki maka pakailah pakaian laki-laki, begitu sebaliknya)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991]
4. Bagi laki-laki tidak boleh memakai pakaian sutra.
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ
“Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2069).
5. Tidak boleh memakai pakaian syuhroh (tenar, sensasional atau berbeda dengan keumumam daerah tersebut).
فعن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعا « أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الشهرتين فقيل : يا رسول الله وما الشهرتان ؟ قال : رقة الثياب وغلظها ، ولينها وخشونتها ، وطولها وقصرها ، ولكن سدادا بين ذلك واقتصادا »
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jenis syuhroh. Ada sahabat yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu dua jenis syuhroh?” Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pakaian yang terlalu halus atau terlalu kasar (sehingga jadi bahan membicaraan banyak orang pent), pakaian yang terlalu panjang (baca: isbal) atau terlalu tidak isbal (baca: di atas pertengahan betis). Yang tepat adalah pertengahan di antara hal tersebut” (HR Baihaqi 3/273 namun Baihaqi sendiri mengatakan bahwa sanadnya munqathi atau terputus).
وعن ابن عمر مرفوعا « من لبس ثوب شهرة ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة »
Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memakai pakaian syuhroh maka Allah akan memberinya pakaian kehinaan pada hari Kiamat” (HR Abu Daud, dinilai hasan oleh al Mundziri dalam at Targhib).
6. Berdo'a, berikut do'a yang diajarkan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wassalam :
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ
Artinya : Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Abu Daud no. 4023. Hasan)
Nah, Demikian beberapa adab-adab dalam berpakaian, semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment